Thursday, April 17, 2008

Kompas 17-Apr-08: Warga Tolak Kebun Sawit (Muara Enim)

Warga Tolak Kebun Sawit
Upaya Demonstran Terobos Gedung DPRD Dihalangi Aparat
Kompas/Boni Dwi Pramudyanto / Kompas Images
Gabungan aparat kepolisian menjaga ketat unjuk rasa ribuan warga Kabupaten Muara Enim di Kantor DPRD Sumsel, Rabu (16/4). Unjuk rasa dilatarbelakangi penolakan terhadap masuknya investor kelapa sawit yang menggusur lahan serta kebun garapan milik warga di 13 desa di Kecamatan Gelumbang dan Sungai Rotan.
Kamis, 17 April 2008 | 02:10 WIB

Palembang, Kompas - Ribuan warga Kecamatan Gelumbang dan Sungai Rotan, Muara Enim, berunjuk rasa di DPRD Sumsel, Rabu (16/4). Warga mendesak DPRD mengeluarkan rekomendasi penolakan pembukaan lahan sawit 6.000 hektar karena menggusur lahan dan kebun yang jadi tumpuan mata pencarian.

Dari pantauan Kompas, ribuan warga dari 13 desa di dua kecamatan tersebut mendatangi Kantor DPRD Sumatera Selatan dengan menggunakan mobil, sepeda motor, dan angkutan umum. Sekitar pukul 10.30, para pengunjuk rasa yang sebagian besar berasal dari segmen kelas menengah-bawah memulai aksi dengan berorasi di halaman Kantor Dewan.

Para pengunjuk rasa juga membawa berbagai poster, selebaran, dan foto bernada sindiran terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang mereka nilai kurang memerhatikan kepentingan rakyat kecil. Orasi lepas ini berlangsung sekitar setengah jam.

Di tengah-tengah unjuk rasa, sebagian anggota Dewan keluar gedung dan menemui demonstran. Kepada massa demonstran, mereka meminta pengertian agar tidak berbuat anarki. Menanggapi situasi tersebut, massa pengunjuk rasa kemudian membacakan pernyataan sikap bersama warga Sungai Rotan dan Gelumbang.

Setelah itu, anggota DPRD dari jajaran pengurus dan anggota Komisi I langsung mengadakan pertemuan di ruang rapat Kantor DPRD Sumsel dengan wakil pengunjuk rasa. Pertemuan berlangsung sekitar dua jam.

Menurut koordinator unjuk rasa Aspihani, persoalan ini bermula dari turunnya izin lokasi dari Bupati Muara Enim kepada PT Cahaya Vidi Abadi untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit seluas 6.000 hektar yang masuk wilayah administrasi Kecamatan Gelumbang dan Sungai Rotan.

”Izin lokasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 175/KPTS/2006 tertanggal 27 Februari 2006,” ucap Aspihani.

Tidak pernah setuju

Dalam perkembangannya, muncul surat tertulis yang berisi persetujuan warga di dua kecamatan tersebut tentang pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal, Aspihani menegaskan bahwa hampir semua warga di 13 desa di dua kecamatan tidak setuju terhadap pembukaan lahan kelapa sawit ini.

”Alasannya, pembukaan lahan kelapa sawit ini justru menggusur lahan dan kebun garapan warga. Perlu diketahui bahwa warga desa sudah menggarap lahan pertanian itu secara turun temurun sehingga menjadi sumber mata pencaharian utama bagi warga,” ucapnya.

Sebagai upaya tindak lanjutnya, Aspihani menjelaskan bahwa sebagian besar warga Kecamatan Gelumbang dan Sungai Rotan menggelar dua kali pertemuan pada 19 dan 26 Februari 2008. Pertemuan akbar warga itu menghasilkan kesepakatan bersama bahwa masyarakat Gelumbang dan Sungai Rotan dengan tegas menolak lahan sawit milik PT Cahaya Vidi Abadi.

”Selain menggusur lahan garapan, penolakan kami juga terkait dugaan mengenai adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pemberian izin lokasi ini. Daripada bermasalah, kami menuntut lahan sawit dibatalkan,” kata Ahmad, seorang pengunjuk rasa.

Mengingat perjuangan warga di tingkat kabupaten tidak bisa maksimal, warga mengutarakan aspirasi ke DPRD provinsi. Aspihani mewakili para pengunjuk rasa mendesak DPRD Sumsel mengeluarkan rekomendasi pembatalan.

Menanggapi hal itu, pimpinan Komisi I DPRD Sumatera Selatan Amirudin Nahrawi hanya berjanji untuk membawa aspirasi warga Kabupaten Muara Enim ini ke agenda rapat pleno dan rapat paripurna sehingga banyak mendapat masukan. (ONI)

No comments: