Tuesday, April 8, 2008

Bisnis 9-Apr-08: Jaringan distribusi gula rafinasi dievaluasi


Perdagangan
Rabu, 09/04/2008
Jaringan distribusi gula rafinasi dievaluasi
JAKARTA: Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) melakukan evaluasi total terhadap jaringan distribusi gula rafinasi di Indonesia menyusul adanya surat penegasan Mendag mengenai terjadinya rembesan gula rafinasi di tingkat pengecer.

Asosiasi itu mengaku sudah menjalankan prosedur penjualan gula rafinasi sesuai dengan petunjuk pemerintah, dan tidak menjual komoditas pemanis itu kepada industri makanan dan minuman melalui pengecer secara langsung.

Ketua AGRI M. Yamin mengatakan organisasinya segera melayangkan surat jawaban atas surat Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu No.357/2008 yang membebankan tanggung jawab peredaran gula rafinasi di tingkat pengecer kepada produsen.

"Sejak surat itu kami terima, kami langsung melakukan konsolidasi ke dalam, dan melakukan evaluasi. Saat ini, kami tengah menyiapkan jawaban atas surat Mendag itu," katanya kepada Bisnis di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan produsen gula rafinasi sudah melakukan distribusi gula secara benar. Setiap distributor diikat melalui surat jalan bahwa gula rafinasi itu diperuntukkan konsumsi industri, bukan diecerkan.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu meminta seluruh pelaku industri gula rafinasi mematuhi surat No.357/2008, dan menarik gula rafinasi yang diduga beredar di tingkat pengecer.

Identitas distributor

M. Yakin menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan seluruh identitas distributor dan agen gula rafinasi kepada Depdag lengkap dengan alamatnya. "Sedang dicari jalan tengahnya seperti apa agar semua pihak tidak dirugikan," ujarnya.

Di Indonesia, ada lima empat perusahaan gula rafinasi, yakni PT Sentra Usahatama Jaya, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Angels Product, dan PT Jawa Manis Rafinasi dan Dharmapala Usaha Sukses.

Arum Sabil, Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), mendesak pemerintah untuk memasukkan industri gula rafinasi dalam daftar negatif investasi (DNI) menyusul ditemukannya peredaran gula jenis tersebut di sejumlah pasar tradisional di luar Jawa.

Temuan tersebut membuktikan kecurigaan selama ini bahwa terjadi rembesan peredaran gula rafinasi ke pasar gula konsumsi yang berakibat pada seretnya distribusi gula hasil giling 2007 hingga menumpuk di gudang-gudang hingga ratusan ribu ton.

"Ini fakta yang menandakan produksi gula rafinasi kelebihan dibandingkan dengan kebutuhan. Sehingga kami mendesak agar industri gula rafinasi berbahan baku raw sugar impor masuk dalam DNI," kata Arum kepada Bisnis dari Pasar Pagi, Samarinda, kemarin.

Dia menyebutkan Mendag Marie E. Pangestu telah mengeluarkan surat No.357/ M-DAG/4/2008 tanggal 2 April 2008 yang melarang gula rafinasi beredar untuk keperluan konsumsi. Di situ juga diatur agar produsen segera menertibkan peredaran gula rafinasinya.

"Kalau dalam tempo dua minggu sesuai dengan surat tersebut gula rafinasi tidak ditarik oleh produsennya dari pasar-pasar umum, ya kami akan bersama-sama polisi untuk bertindak langsung." (10/Bambang Sutejo) (redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia

© Copyright 2001 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.

No comments: