Monday, April 7, 2008

Bisnis 8-Apr-08: Gula rafinasi eceran harus ditarik


Perdagangan
Selasa, 08/04/2008
'Gula rafinasi eceran harus ditarik'
JAKARTA: Petani tebu menilai penerapan surat Menteri Perdagangan No.357/2008 tentang peredaran gula rafinasi tidak bakal efektif tanpa dibarengi dengan upaya sweeping dan penarikan oleh pemerintah dan aparat.

Ketua I Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) Widodo mengatakan kebijakan pemerintah tanpa diiringi dengan penarikan gula rafinasi tidak akan berlangsung efektif.

Sebab, lanjut dia, masyarakat sudah telanjur terbiasa mengonsumsi gula rafinasi. "Pemerintah harus melakukan penarikan gula rafinasi yang diecer pedagang, tidak mengandalkan industri rafinasi untuk menariknya," katanya kepada Bisnis kemarin.

Ketua APTRI Abdul Wachid mendesak pemerintah agar memastikan berapa besar kebutuhan industri makanan dan minuman terhadap gula rafinasi. "Dan hanya mengeluarkan izin impor rafinasi sesuai kebutuhan," ujarnya.

Produksi 5 pabrik gula yang miliki izin impor raw sugar (ribu ton)
Perusahaan20062007
Angle Product326375
Jawa Manis Rafinasi222240
Sentra Usahatani Jaya292375
Permata Dunia260360
Dharmapala Usaha Sukses--
Sumber : Depdag

Jangan dipojokkan

Ketua Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) Natsir Mansur mengatakan penyebab terjadinya rembesan gula rafinasi di pasar-pasar adalah ketentuan pemerintah mengenai pergulaan yang salah, terutama sejak menggunakan gula rafinasi untuk kepentingan operasi pasar.

"Industri gula rafinasi jangan dipojokkan. Justru pemerintah yang patut disalahkan. Tahun lalu, operasi pasar menggunakan gula rafinasi. Kebijakan itu melanggar Peraturan Menperindag No. 527/2004. Di situ awal bencana ini," katanya.

Selain itu, kata dia, pemerintah terlalu banyak memberikan izin impor untuk industri makanan dan minuman sehingga gula rafinasi dalam negeri tidak bisa diserap karena nilai importasi langsung lebih murah.

Kemudian, kata dia, pemerintah juga mengabaikan keputusan dewan gula (DGI) terutama ketika memberikan izin impor gula putih kepada Perum Bulog dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebesar 110.000 ton, dan impor raw sugar untuk PTPN II 20.000 ton.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu meminta seluruh pelaku industri gula rafinasi mematuhi surat No.357/ 2008, dan menarik gula rafinasi yang diduga beredar di tingkat pengecer.

Surat Mendag yang diedarkan sejak 2 April itu memberikan waktu kepada lima perusahaan gula rafinasi hingga tanggal 16 April untuk menjamin peredaran komoditas itu di tingkat pengecer tidak terjadi lagi.

Mari meminta produsen gula rafinasi agar jangan sampai ada penjualan ke nonindustri, sebab komoditas ini hanya diperuntukkan memenuhi permintaan industri makanan dan minuman (mamin).

Dia menjelaskan surat itu berlaku untuk semua industri gula rafinasi, baik yang sudah beroperasi maupun yang akan ber operasi. Saat ini, ada lima perusahaan gula rafinasi berbahan baku impor yang beroperasi di Indonesia.

"Ya jelas, itu [surat No.357/2008] aplicable untuk semua [industri gula rafinasi], kami menegaskan peraturan yang ada, yaitu bahwa seluruh sektor gula rafinasi hanya boleh untuk industri," katanya di Jakarta, kemarin.

Pemerintah masih mempelajari distribusi gula rafinasi dan tidak menutup kemungkinan bakal menerapkan pengaturan yang mirip dengan pupuk, yakni sistem terbuka dan tertutup. "Kami lihat dulu, kami tegaskan itu dulu [ketentuan gula rafinasi]." (10) (redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia

© Copyright 2001 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.

No comments: