Friday, April 11, 2008

Kompas 11-Apr-08: Petani Berhadapan dengan Kekuasaan (Kulon Progo, Yogya)

Petani Berhadapan dengan Kekuasaan
Jumat, 11 April 2008 | 00:43 WIB

Oleh Sri Hartati Samhadi/Ahmad Arif/ Maria Hartiningsih

Hari-hari ini belasan ribu petani lahan pasir di pantai selatan Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, gundah. Hak hidup dan bertani di lahan pasir yang telah mereka rintis puluhan tahun hendak dirampas oleh kepentingan modal yang bersekutu dengan penguasa melalui megaproyek tambang pasir besi.

emerintah kabupaten, DPRD, pemerintah psudah jelas tidak berpihak kepada para petani ini. Pemerintah pusat dan DPR sama saja. Restu atau izin persetujuan secara prinsip untuk kegiatan pertambangan yang akan menggusur lahan penghidupan belasan ribu kepala keluarga (KK) petani itu secara de facto sudah keluar. Sekarang ini ibaratnya tinggal selangkah kecil lagi, persetujuan Presiden.

Setelah itu akankah truk-truk proyek melindas petani yang sudah bertekad tidak akan meninggalkan wilayahnya dan bertahan hingga titik darah penghabisan di lahan dan rumah mereka?

”Kami tidak siap untuk beralih profesi. Seumur hidup kami hanya tahu dan siap menjadi petani lahan pasir pantai di Kulon Progo ini,” kata Suwanto, Kepala Desa Bugel, disambut riuh rendah sorak ribuan petani anggota Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLT) Kulon Progo, yang berkumpul di Balai Desa Desa Budel, Kecamatan Panjatan, Kulon Progo.

Hari itu, Kamis (27/3), di tengah perayaan panen semangka, para tokoh pimpinan petani secara bergiliran berorasi menyuarakan kegeraman mereka. Aksi itu wujud akumulasi kekecewaan para petani karena pihak-pihak yang seharusnya mengayomi mereka merampas satu-satunya lahan yang menjadi sumber hidup mereka.

Aksi petani menentang proyek penambangan pasir besi sudah muncul sejak pertama kali wacana tambang pasir besi muncul, tahun 2002. Namun, keberatan warga tidak pernah digubris. Persiapan proyek jalan terus dan sekarang ini sudah pada tahap eksplorasi.

Pihak Jogja Magasa Mining (JMM) yang dimiliki kerabat keraton sebagai pemegang kuasa pertambangan telah melakukan pengeboran di 929 titik lokasi pada kedalaman rata-rata 16 meter. Pilot project penambangan pasir besi di Pantai Trisik, Desa Banaran, Kecamatan Galur, juga jalan terus.

Sosialisasi lemah

Dari peta konsesi pertambangan yang dirilis oleh Indo Mines sebagai mitra kerja JMM, wilayah eksploitasi nantinya akan meliputi area seluas 2.900 hektar yang membentang sepanjang 22 kilometer dari Sungai Bogowonto hingga Kali Progo dan masuk ke arah daratan dan pemukiman sejauh 1,8 kilometer dari garis pantai. Itu artinya menabrak wilayah sejumlah desa di empat kecamatan (lihat tabel hal 42).

Desa-desa tersebut adalah Desa Jangkaran dan Palihan di Kecamatan Temon; Desa Glagah dan Karangwuni di Kecamatan Wates; Desa Garongan, Pleret, Bugel, dan Karangsewu di Kecamatan Panjatan; dan Desa Nomporejo, Kranggan, dan Banaran di Kecamatan Galur. Belasan ribu KK petani terancam tergusur dari lahan pertanian dan rumahnya.

Itu bukan pertama kalinya petani di wilayah ini dibuat resah oleh rencana pembangunan berbagai megaproyek di kawasan itu, mulai dari lapangan golf, proyek agrowisata, pembangunan pelabuhan laut, bandara internasional, dan pangkalan militer. Semua mengatasnamakan kepentingan rakyat. Namun, rakyat yang mana, tidak jelas.

Posisi petani lahan pasir di sini sangat lemah. Meskipun sudah puluhan tahun menggarap lahan di kawasan itu—tidak sedikit di antaranya bahkan sejak tahun 1960-an—status dan hak mereka terhadap lahan tersebut tak pernah jelas dan diakui.

Sebagian tanah yang dipersengketakan statusnya ini adalah tanah merah (tanah negara). Pihak pemerintah daerah sendiri mengklaim 90 persen lahan yang akan ditambang adalah tanah milik keraton (Sultan Ground) dan Pakualaman (Paku Alam Ground). Sementara itu, petani sebelumnya hanya mengenalnya sebagai tanah oro-oro tandus yang telantar dan tak bertuan, yang ibaratnya tak mungkin ditanami apa pun.

Ketika lahan tersebut sudah berubah menjadi hijau dan lahan produktif, menurut pengakuan sejumlah petani, mendadak muncullah patok-patok yang intinya mengklaim lahan itu sebagai milik Pakualaman atau Kasultanan.

Nuansa politis sangat menyengat di sini karena kebetulan saja pemegang hak kuasa pertambangan di sini adalah perusahaan milik keluarga Sultan. Indo Mines, perusahaan tambang dari Australia yang menjadi mitra kerja JMM, dalam paparan publiknya juga menyebut mitranya itu sebagai ”strong and well connected local group”.

Namun, sejumlah kerabat Kesultanan, seperti GPPH Hadisuryo dan BSW Adjikoesoemo, serta kerabat Pakualaman, seperti KPH Songko Kusumo dan KPH Wijoyo Kusumo, yang juga hadir dalam acara panen semangka di Bugel, mengatakan, kepentingan modal dalam proyek ini tak mewakili suara Kasultanan atau Pakualaman secara keseluruhan. ”Tetapi, hanya mewakili kepentingan sedikit orang yang mengatasnamakan keraton,” kata Hadisuryo.

Surat KGPAA Paku Alam IX yang ditujukan kepada Kepala Bapedalda pada 7 Januari 2003 lalu juga menegaskan hal itu. Dalam surat bernomor X/PA/2003 tersebut, Paku Alam IX sudah menyatakan bahwa tanah Paku Alam Ground (PAG) itu boleh dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi tersebut.

Surat itu dengan tegas juga menyatakan lahan tersebut hanya boleh dikembangkan untuk kegiatan pertanian dan pariwisata dan tidak boleh dialihfungsikan bagi peruntukan lain yang sifatnya mengubah sifat fisik dan hayati lahan, seperti untuk kegiatan pertambangan pasir dan sebagainya.

Surat Paku Alam IX yang ditembuskan kepada Gubernur DIY, Bupati Kulon Progo itu sendiri merupakan jawaban terhadap surat Kepala Bapedalda yang sebelumnya mempertanyakan soal status tanah tersebut.

Konflik agraria

Kasus Kulon Progo semakin menambah panjang catatan buram konflik agraria di negara ini. Petani selalu saja dikalahkan oleh kepentingan pemilik modal dan kepentingan sektor lain.

Konflik petani lahan pasir dengan pemerintah diperumit oleh lemahnya komunikasi dan sosialisasi, dan diabaikannya hak-hak atau kepentingan para petani. Ada kesimpangsiuran informasi yang diterima masyarakat. Bukan hanya petani lahan pasir, kehadiran tambang pasir besi sebenarnya juga ditentang oleh sebagian akademisi dan kalangan lain karena dianggap akan merusak ekosistem dan lingkungan.

Namun, pemerintah sendiri tampaknya tetap ngotot. Dalih pemerintah adalah pasir yang terhampar luas di pantai selatan selama ini belum pernah memberikan kontribusi pendapatan besar bagi Kabupaten Kulon Progo. Yang diuntungkan selama ini hanya para penambang ilegal, yang menjual pasir tersebut sebagai bahan bangunan. Padahal, pasir tersebut memiliki kandungan biji besi yang bernilai jual tinggi.

Kehadiran tambang dan pabrik pengolahan biji besi juga akan mengurangi ketergantungan pada impor bahan baku industri besi baja yang selama ini 100 persen diimpor dan mendatangkan devisa karena sebagian besar akan diekspor.

Dari tambang ini, pemerintah kabupaten akan mendapatkan bagian 32 persen dari hasil penjualan biji besi. Adapun pemerintah pusat akan mendapatkan penerimaan pajak sebesar 19,2 juta dollar AS setahun.

Kehadiran tambang, menurut pihak JMM dan pemda, juga akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Yang menjadi persoalan, lahan pasir yang tandus yang akan ditambang itu kini sudah berwujud lahan pertanian produktif yang mengidupi belasan ribu petani dan keluarganya. Akan dikemanakan mereka? Lapangan kerja sebanyak 2.000 yang dijanjikan oleh proyek ini jelas tidak sebanding dengan kehidupan belasan ribu petani yang dihancurkan.

Suhu di pesisir Kulon Progo yang beberapa waktu ini kelihatan adem ayem menyimpan bara di dalam dan berpotensi memicu konflik horizontal di antara warga yang pro dan kontra. Petani yang terus melakukan konsolidasi sudah bertekad melawan karena mereka merasa tidak lagi mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari pihak-pihak yang seharusnya melindungi mereka.

Situasi ini membuat petani berpikir lebih pragmatis, mereka beraliansi dengan siapa saja yang mendukung perjuangan mereka. Namun, mereka juga tidak bodoh. Belajar dari pengalaman perjuangan petani di wilayah lain, mereka tidak memberi kesempatan LSM atau ornop mana pun ikut bermain dan mendompleng dalam perjuangan mereka.

Apa yang akan terjadi di Kulon Progo hari-hari ini akan menjadi saksi dan tercatat dalam sejarah bangsa ini, akankah kali ini petani kecil kembali dikalahkan. Kunci akhirnya ada di tangan Presiden, apakah akan menyetujui atau tidak. Keputusan ini akan menjadi antiklimaks dan penegasan dari kebijakan pemerintah yang tak berpihak kepada petani.

Di tengah ketergantungan pada impor pangan yang terus meningkat, rezim pemerintahan sekarang ini mencanangkan revitalisasi pertanian, lahan abadi pertanian dan swasembada pangan, bahkan gagasan ekspor beras. Namun, apa yang terjadi di lapangan, termasuk di Kulon Progo, sungguh jauh panggang dari api.

Berdasarkan data Serikat Petani Indonesia, selama tahun 2007 saja tercatat 76 kasus konflik agraria di Indonesia. Lebih dari 196.179 hektar lahan petani dirampas dan lebih dari 24.257 KK petani terusir dari lahan pertaniannya.

Dengan mayoritas penduduk masih di sektor pertanian dan kecenderungan lonjakan harga komoditas pangan ke depan yang masih akan terus berlanjut, jangan heran jika apa yang diperingatkan banyak pengamat akan terjadi. Kelaparan permanen di negeri ini.

No comments: