Tuesday, March 25, 2008

Bisnis 25-Mar-08: Ekspor beras akan dilarang

Selasa, 25/03/2008

Ekspor beras akan dilarang

JAKARTA: Pemerintah sedang menggodok aturan yang melarang ekspor beras guna menjamin pasokan atas kebutuhan komoditas itu di dalam negeri menyusul terus meroketnya harga pangan di pasar dunia.

Direktur Bina Pasar dan Distribusi Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Depdag Gunaryo mengatakan rencana pelarangan ekspor beras itu sudah diwacanakan di tim stabilisasi harga bahan pokok.

Wacana itu dimunculkan karena pemerintah ingin mengamankan pasokan beras di dalam negeri menyusul tingginya disparitas harga komoditas beras di pasar domestik dengan pasar internasional.

"Sudah ada wacana pelarangan ekspor beras di tingkat tim stabilisasi harga bahan pokok, tetapi belum diputuskan karena selama ini belum ada beras yang diekspor secara besar-besaran," katanya kemarin.

Dia menjelaskan pemerintah belum pernah melakukan pelarangan ekspor komoditas beras, selain itu pemerintah juga tidak mengenakan pungutan ekspor (PE) terhadap komoditas ini.

Sebaliknya pemerintah mengeluarkan izin impor beras hingga 1,5 juta ton kepada Perum Bulog untuk pengamanan kebutuhan nasional pada masa paceklik terutama pada September dan Oktober.

BUMN tersebut baru merealisasikan importasi beras sekitar 1,3 juta ton sehingga sisa kuota importasi beras yang belum direalisasikan perusahaan pelat merah itu mencapai 200.000 ton.

Gunaryo mengakui pada saat harga di pasar internasional lebih tinggi dibandingkan dengan harga domestik, muncul kekhawatiran akan terjadinya kegiatan ekspor beras secara besar-besaran, bahkan penyelundupan.

Harga beras di pasar dalam negeri saat ini berkisar antara Rp4.750 per kg hingga Rp6.000 per kg, padahal harga di pasar internasional pekan lalu tercatat US$618,5 hingga US$745 per ton untuk beras Filipina yang diekspor hingga ke pelabuhan tujuan.

Di pihak lain, beras Thailand jenis kualitas patah 5% dihargai US$530 hingga US$550 per ton. "Kami memantau perkembangan harga. Memang, harga beras internasional lebih tinggi dari domestik sehingga dikhawatirkan mendorong terjadinya ekspor," ujarnya.

Dia menegaskan pemerintah dapat langsung melakukan pelarangan ekspor beras jika hasil panen yang diperkirakan dimulai pada bulan Mei mendatang gagal mencukupi kebutuhan beras di dalam negeri.

Ironis

Di tempat terpisah, anggota komisi VI DPR RI Nasril Bahar menilai sangat ironis jika ada eksportir yang menjual beras ke luar negeri dengan memanfaatkan situasi disparitas harga yang tinggi.

Menurut dia, pemerintah harus melarang ekspor beras guna mengamankan pasokan di dalam negeri. "Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membolehkan ekspor beras karena pasokan di dalam negeri belum mencukupi," ujarnya.

Selain itu, dia mendesak pemerintah memperbaiki harga patokan pemerintah (HPP) guna meredam terjadinya ekspor beras maupun penyelundupan akibat tingginya disparitas harga tersebut.

Menanggapi usulan itu, Gunaryo menjelaskan HPP belum perlu dinaikkan karena pemerintah ingin menjaga stabilitas harga beras dimana harga terendah yang ditargetkan Rp4.750 per kg, sedangkan harga tertinggi Rp6.000 per kg.

Pemerintah melalui Inpres No. 3/2007 menetapkan HPP gabah kering panen (GKP) dinaikkan 17,6% menjadi Rp2.000 per kg, gabah kering giling (GKG) naik 14% menjadi Rp2.600 per kg dan HPP beras naik 12,7% menjadi Rp4.000 per kg. (10) (redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

No comments: